Selasa, 15 Sep 2026
x

BAM DPR RI Buka Polemik Situ Rompong: SHGB Terbit Saat Konflik Masih Berlangsung?

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Sep 2026 00:52 14 red

TANGERANG SELATAN, siskomaktual.com — Polemik lahan Situ Rompong, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menjadi sorotan. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai terdapat dugaan cacat proses dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim oleh PT Sahid Putra Harapan (SPH).

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan (Aher), meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertimbangkan pembatalan SHGB tersebut apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan. Terlebih, sertifikat itu disebut telah lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan.

“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Maka itu bagian dari rekomendasi kita dalam kunjungan kerja ini. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” ujar Aher kepada wartawan di ruang Balondongan, Balai Kota Tangsel, Senin (14/9/2026).

Menurut BAM DPR RI, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya mengenai pemanfaatan lahan, tetapi juga proses penerbitan SHGB tersebut. BAM menilai, ketika sertifikat diterbitkan, kondisi lahan semestinya telah clear and clean dari persoalan hukum maupun konflik pertanahan di lapangan.

“Ketika SHGB diterbitkan, seharusnya sudah clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” kata Aher.

Meski demikian, BAM DPR RI menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyatakan SHGB tersebut ilegal. Namun, adanya dugaan persoalan dalam proses penerbitannya dinilai perlu ditelusuri dan diperiksa oleh BPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Tetap Diperbolehkan Tinggal

Di tengah polemik tersebut, warga yang selama ini benar-benar tinggal di kawasan Situ Rompong tetap diperbolehkan menempati rumahnya selama proses penataan dan administrasi berlangsung.

Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi mengenai rencana pengelolaan kawasan setelah proses sertifikasi selesai.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, menegaskan kawasan Situ Rompong direncanakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten dengan luas sekitar 2,9 hektare.

“Iya, nanti kita akan sosialisasi rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit. Silakan warga menempati, asalkan tidak dikontrakkan ke pihak lain,” jelas Arlan.

Menurutnya, keberadaan masyarakat yang memang tinggal dan menempati rumah di kawasan tersebut tidak dipersoalkan. Namun, pemerintah mengingatkan agar kawasan tidak dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan pribadi, termasuk menyewakan rumah tanpa benar-benar tinggal di lokasi.

BAM Dorong Mediasi

Dalam penyelesaian konflik Situ Rompong, BAM DPR RI mendorong agar persoalan antara warga dan PT SPH diselesaikan melalui jalur negosiasi, musyawarah, dan mediasi.

BAM juga mendorong PT SPH mencabut laporan terhadap warga sebagai bagian dari upaya menciptakan penyelesaian yang lebih kondusif.

Sementara itu, BPN dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap SHGB yang menjadi objek polemik. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dasar hukum yang cukup, termasuk persoalan terkait proses penerbitan maupun pemanfaatannya, maka opsi pembatalan sertifikat dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polemik Situ Rompong diharapkan dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme hukum dan mediasi. Penyelesaian tersebut diharapkan tetap memberikan kepastian hukum, sekaligus memperhatikan keberadaan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x