SISKOM AKTUAL – BANDUNG BARAT | Minggu, 13 September 2026. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sorotan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah KBB Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima laporan tersebut pada 9 Juni 2026.
APAK Soroti Pengelolaan Aset Daerah
Berdasarkan data pemeriksaan yang menjadi perhatian APAK, total aset daerah KBB per 31 Desember 2025 mencapai sekitar Rp5,059 triliun.
Namun, laporan pemeriksaan juga mencatat sejumlah persoalan terkait administrasi, pengamanan, pemanfaatan, dan penertiban aset daerah.
Beberapa persoalan yang mendapat perhatian APAK antara lain 129 unit kendaraan yang belum memiliki bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat yang tersebar pada sejumlah perangkat daerah.
Selain itu, BPK mencatat 27 unit sepeda motor tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik kendaraan. Sebanyak 956 unit kendaraan juga tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Aset Masih Dikuasai Mantan Pejabat
APAK juga menyoroti lima unit sepeda motor dan lima unit alat komunikasi yang masih berada dalam penguasaan mantan pejabat.
Menurut data yang disoroti APAK, aset tersebut belum dikembalikan dan memiliki nilai sekitar Rp183,2 juta.
Selain persoalan tersebut, masih terdapat sisa kerugian daerah dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Nilainya mencapai sekitar Rp2,76 miliar dan belum seluruhnya dipulihkan.
Sejumlah tanah yang menjadi aset warisan pemekaran juga belum sepenuhnya tertib administrasi. Sebagian aset tersebut bahkan belum memiliki sertifikat.
Pemanfaatan Lahan Daerah Jadi Perhatian
APAK turut meminta penjelasan mengenai pemanfaatan sejumlah aset dan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Salah satunya berkaitan dengan lahan olahraga berkuda di kawasan Kota Baru Parahyangan. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 11.000 meter persegi.
APAK meminta pemerintah memperjelas dasar kerja sama, nilai pemanfaatan, serta setoran penerimaan kepada daerah.
Menurut APAK, pemerintah perlu membuka informasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik apabila data tersebut memenuhi kategori informasi yang dapat diakses masyarakat.
APAK Minta Kejelasan Status Pasar Panorama Lembang
Selain lahan olahraga berkuda, APAK juga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai status aset Pasar Panorama Lembang.
Pasar tersebut telah berdiri sejak 1971. Setelah pembentukan Kabupaten Bandung Barat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, aset tersebut menjadi bagian dari aset daerah KBB.
Proses penyerahan aset warisan pemekaran berlangsung pada periode 2007 hingga 2010.
APAK menilai pemerintah perlu menuntaskan administrasi dan dokumen aset warisan pemekaran. Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan hukum dan potensi kerugian daerah pada masa mendatang.
APAK juga meminta kejelasan mengenai kerja sama pengelolaan Pasar Panorama Lembang dengan pihak ketiga.
Dokumen kerja sama, jangka waktu, kewajiban para pihak, serta penerimaan daerah perlu mendapat penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yadi Suryadi Minta Pengelolaan Aset Lebih Terbuka
Ketua Umum APAK R. Yadi Suryadi menilai temuan BPK harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Menurut Yadi, nilai aset daerah yang mencapai lebih dari Rp5 triliun membutuhkan pengelolaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta pemerintah segera menindaklanjuti persoalan kendaraan tanpa dokumen, kendaraan yang tidak ditemukan, tunggakan pajak, aset yang belum dikembalikan, serta pemanfaatan lahan yang belum jelas.
Yadi menegaskan, APAK tidak ingin menarik kesimpulan hukum sebelum lembaga berwenang melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Namun, apabila proses penertiban menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kewenangan.
Delapan Langkah yang Didorong APAK
Untuk memperbaiki tata kelola aset daerah, APAK mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjalankan sejumlah langkah.
- Melakukan inventarisasi fisik seluruh aset daerah secara menyeluruh.
- Membuka informasi aset yang dapat diakses publik melalui PPID sesuai aturan.
- Menertibkan dan menarik kembali aset yang masih dikuasai pihak tanpa hak atau kewenangan.
- Menyelesaikan persoalan BPKB dan tunggakan pajak kendaraan secara terukur.
- Mempercepat pemulihan kerugian daerah sekitar Rp2,76 miliar sesuai hasil pemeriksaan.
- Mengevaluasi pengelolaan aset pada perangkat daerah berdasarkan rekomendasi BPK.
- Membuka informasi mengenai aset yang dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak ketiga.
- Menuntaskan verifikasi dokumen aset warisan pemekaran, termasuk Pasar Panorama Lembang.
APAK juga meminta pemerintah memperjelas status dan dasar pemanfaatan lahan sekitar 11.000 meter persegi di kawasan Kota Baru Parahyangan.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan dokumen kerja sama dan penerimaan daerah dari pemanfaatan aset tersebut.
Aset Daerah Menyangkut Kepentingan Masyarakat
Yadi Suryadi menegaskan bahwa aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, aset daerah berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas kekayaan daerah.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi bagian utama dalam pengelolaan aset milik pemerintah.
APAK meminta seluruh pihak terkait menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dan terbuka.
Apabila proses pemeriksaan menemukan dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, APAK mendorong pihak berwenang memprosesnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tautan Informasi dan Referensi
Referensi pemeriksaan: Informasi mengenai pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dapat dipelajari melalui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Informasi penegakan hukum: Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai pemberantasan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
Informasi keterbukaan publik: Masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagaimana menurut Anda pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bandung Barat? Apakah pemerintah perlu membuka informasi aset secara lebih luas kepada masyarakat?
Tulis pendapat Anda di kolom komentar. Bagikan artikel ini agar masyarakat semakin memahami pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap aset daerah.
(Redaksi SISKOM AKTUAL)
Tidak ada komentar