JAKARTA-siskomaktual.com | Senin, 5 Oktober 2026 — Persoalan harga minyak goreng kembali menarik perhatian ketika masyarakat menghadapi perubahan harga, pasokan, dan distribusi di sejumlah daerah. Hampir lima tahun setelah gejolak minyak goreng 2021, pemerintah telah mengubah tata kelola melalui program minyak goreng rakyat MINYAKITA.
Perubahan kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperbaiki rantai pasok. Namun, dinamika harga dan distribusi tetap membutuhkan pengawasan agar harga yang diterima konsumen tidak terlalu jauh dari ketentuan.
Pada 2021, pengamat pertanian dan pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menulis tentang persoalan minyak goreng melalui kolom berjudul “Ironi Minyak Goreng”.
Catatan tersebut menyoroti paradoks Indonesia sebagai negara produsen CPO besar. Di satu sisi, industri sawit menghasilkan bahan baku dalam jumlah besar. Di sisi lain, masyarakat pernah menghadapi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Dokumentasi mengenai tulisan Khudori masih tersedia pada profil penulisnya di kumparan. Perdebatan saat itu menunjukkan bahwa harga komoditas global dapat memberi tekanan kuat terhadap pasar domestik.
Gejolak 2021 juga memperlihatkan bahwa persoalan minyak goreng tidak hanya berkaitan dengan harga bahan baku. Distribusi, ketersediaan pasokan, kebijakan ekspor, serta pengawasan ikut menentukan kondisi pasar.
Pemerintah kemudian memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat. Salah satu langkah penting muncul melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang kemudian mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
Permendag Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 3 Juli 2026. Regulasi tersebut mengubah Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. 1
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mempertahankan HET MINYAKITA sebesar Rp15.700 per liter. Pemerintah juga memperkuat distribusi melalui BUMN Pangan, termasuk Perum Bulog dan ID FOOD. 2
Skema tersebut menunjukkan perubahan pendekatan. Pemerintah tidak hanya menetapkan harga di tingkat konsumen, tetapi juga berusaha mengatur jalur pasokan dari produsen menuju pasar rakyat.
Salah satu instrumen penting dalam tata kelola MINYAKITA adalah kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO.
Produsen wajib menyalurkan sedikitnya 35 persen pasokan DMO MINYAKITA melalui BUMN Pangan. Pemerintah menggunakan mekanisme tersebut untuk memperkuat distribusi dan memastikan pasokan menjangkau pasar rakyat. 3
Pemerintah menilai mekanisme tersebut memberikan dampak terhadap stabilitas harga. Kemendag mencatat rata-rata harga nasional MINYAKITA mencapai Rp15.961 per liter pada 10 April 2026, turun dari Rp16.881 per liter pada 24 Desember 2025. 4
Angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan secara nasional. Namun, rata-rata nasional belum otomatis menggambarkan kondisi setiap daerah.
Persoalan distribusi menjadi lebih kompleks ketika pemerintah melihat perbedaan harga antarwilayah. Pada Mei 2026, Kemendag menyebut harga MINYAKITA di wilayah Sumatra dan Jawa berada mendekati atau sama dengan HET.
Sementara itu, pemerintah masih menghadapi harga yang lebih tinggi di wilayah Maluku dan Papua. Kemendag menyebut distribusi menjadi salah satu persoalan utama dan mendorong Bulog memperkuat pasokan ke wilayah timur. 5
Contoh lain muncul di Pekanbaru pada April 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat harga MINYAKITA berada pada kisaran Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter ketika pasokan terbatas.
Kondisi tersebut jauh di atas HET Rp15.700 per liter. Pemko Pekanbaru kemudian mengumpulkan distributor untuk mencari penyebab kenaikan harga sekaligus membahas ketersediaan pasokan. 6
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pengaturan distribusi. Kemendag bersama Satgas Pangan juga melakukan pengawasan langsung di pasar.
Pada 18 Juni 2026, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog memeriksa harga MINYAKITA di Pasar Palmerah.
Hasil pemeriksaan saat itu tidak menemukan harga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter seperti informasi yang sebelumnya beredar. Beberapa pedagang yang diperiksa menjual MINYAKITA sesuai HET Rp15.700 per liter. 7
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan langsung. Informasi mengenai harga di satu wilayah tidak selalu menggambarkan kondisi di wilayah lain.
Selain distribusi, harga CPO global tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Kenaikan harga bahan baku dapat meningkatkan tekanan terhadap biaya produksi minyak goreng.
Pada Mei 2026, pemerintah membuka kemungkinan mengevaluasi harga MINYAKITA karena kenaikan harga CPO global. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut penyesuaian perlu dikaji untuk memperhitungkan perubahan biaya produksi. 8
Namun, pemerintah saat itu belum mengambil keputusan final mengenai perubahan HET. Karena itu, wacana evaluasi harga tidak dapat disamakan dengan keputusan menaikkan HET.
Di sinilah tata kelola MINYAKITA menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertimbangkan biaya produksi dan distribusi.
HET memberikan batas harga bagi konsumen. Sebaliknya, produsen dan distributor menghadapi perubahan biaya bahan baku, energi, logistik, serta kondisi pasar.
Karena itu, kebijakan minyak goreng rakyat membutuhkan keseimbangan. Pemerintah perlu menjaga harga tetap terjangkau tanpa mengabaikan keberlanjutan rantai pasok.
Jawabannya belum dapat disederhanakan menjadi ya atau tidak.
Pemerintah telah melakukan perubahan penting melalui penguatan DMO, pelibatan BUMN Pangan, pengawasan harga, dan pengaturan tata niaga MINYAKITA.
Namun, perbedaan kondisi antarwilayah menunjukkan bahwa pekerjaan rumah masih ada. Harga yang sesuai HET di satu pasar tidak otomatis menjamin kondisi serupa di seluruh Indonesia.
Karena itu, persoalan berikutnya bukan sekadar menetapkan harga. Pemerintah juga perlu memastikan pasokan bergerak secara merata, jalur distribusi berjalan efisien, dan pengawasan mampu menemukan penyimpangan sejak awal.
Gejolak 2021 memberikan satu pelajaran penting. Indonesia membutuhkan tata kelola minyak goreng yang mampu menghubungkan kepentingan produsen, distributor, pedagang, dan konsumen.
Kebijakan yang hanya berfokus pada harga dapat menghadapi masalah ketika pasokan tidak mengikuti kebutuhan pasar. Sebaliknya, pasokan yang melimpah juga tidak cukup jika distribusi tidak menjangkau wilayah konsumen secara merata.
Karena itu, keberhasilan MINYAKITA seharusnya tidak hanya diukur dari angka rata-rata nasional. Pemerintah juga perlu melihat ketersediaan barang, harga antarwilayah, kepatuhan pelaku usaha, serta efektivitas pengawasan.
Memasuki Oktober 2026, tata kelola MINYAKITA telah jauh berbeda dibandingkan situasi 2021. Pemerintah kini memiliki mekanisme distribusi melalui BUMN Pangan dan instrumen DMO yang lebih terstruktur.
Meski begitu, dinamika CPO global dan tantangan distribusi tetap membutuhkan perhatian. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara harga terjangkau, pasokan yang cukup, dan keberlanjutan usaha.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan minyak goreng yang tersedia dengan harga wajar. Produsen membutuhkan kepastian usaha. Pedagang membutuhkan pasokan yang lancar. Pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang efektif.
Jika seluruh unsur tersebut berjalan bersama, program MINYAKITA tidak hanya menjadi kebijakan harga. Program tersebut dapat menjadi bagian dari tata kelola pangan yang lebih kuat dan mampu menghadapi gejolak pasar.
Baca juga: berita ekonomi, pangan, transportasi, dan informasi aktual di SISKOM AKTUAL.
Referensi:
JDIH Kementerian Perdagangan – Permendag Nomor 20 Tahun 2026
Kementerian Perdagangan – HET MINYAKITA Dipertahankan
Kementerian Perdagangan – Pengawasan Harga MINYAKITA
Baca berita ekonomi dan informasi aktual di SISKOM AKTUAL
Permendag Nomor 20 Tahun 2026 – JDIH Kemendag
Menurut Anda, apakah tata kelola MINYAKITA saat ini sudah cukup untuk menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau di seluruh daerah? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
RED
Tidak ada komentar