BANDUNG, siskomaktual.com – Pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengenai penanganan kasus Herry Wirawan kembali menjadi sorotan. Ia menyebut aparat telah menangani perkara kekerasan seksual terhadap 13 santriwati sejak Mei 2021.
Ridwan Kamil menyampaikan keterangan tersebut pada Desember 2021, ketika kasus ini mulai mendapat perhatian luas dari masyarakat. Saat itu, ia menjelaskan bahwa aparat menangani perkara tersebut tanpa langsung mengeksposnya kepada publik demi mempertimbangkan kondisi psikologis para korban yang masih berusia anak.
Penanganan Kasus Dimulai pada Mei 2021
Menurut penjelasan Ridwan Kamil yang diberitakan media pada Desember 2021, laporan mengenai kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Barat sejak Mei 2021. Tim perlindungan perempuan dan anak juga memberikan pendampingan kepada para korban.
Pendampingan tersebut mencakup perlindungan hak anak, pemulihan psikologis, serta perhatian terhadap kelanjutan pendidikan mereka. Selain itu, pemerintah daerah meminta masyarakat dan media menghormati privasi korban agar pemberitaan tidak menimbulkan dampak tambahan.
Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa kepolisian saat itu memilih tidak langsung merilis kasus kepada publik dengan mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban. Mayoritas korban masih berusia anak ketika perkara tersebut ditangani.
Kang Emil Mendukung Hukuman Maksimal
Dalam perkembangan kasus pada Desember 2021, Ridwan Kamil menyampaikan harapannya agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Ia juga menyatakan harapan agar Herry Wirawan mendapat hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.
Pernyataan tersebut mencerminkan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak. Namun, penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjalanan Putusan Herry Wirawan
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan pada 15 Februari 2022. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada 4 April 2022, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan hukuman mati. Selanjutnya, pemberitaan pada Januari 2023 menyebut Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan sehingga vonis mati tetap berlaku.
Pembaca dapat melihat informasi putusan banding melalui situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung. Untuk membaca kronologi pernyataan Ridwan Kamil pada Desember 2021, pembaca juga dapat merujuk pada pemberitaan Kumparan.
Perlindungan Korban Harus Tetap Menjadi Prioritas
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak, pendampingan psikologis, dan penanganan hukum yang berpihak pada keselamatan korban. Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri para korban.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, perhatian publik perlu diarahkan pada perlindungan korban serta pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang.
SISKOM AKTUAL — Berita Aktual, Informasi Terpercaya.
Tidak ada komentar