Pajak 0,5 Persen Pedagang Online: Keadilan Pajak atau Beban Baru bagi UMKM?
Vani Nur Malia
vaninurm@gmail.com
Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Dulu, untuk berjualan seseorang membutuhkan toko, etalase, dan modal yang tidak sedikit. Kini, sebuah ponsel dan koneksi internet sudah cukup untuk membuka lapak. Marketplace membuat siapa pun bisa menjadi pedagang. Namun, ketika perdagangan berpindah ke layar ponsel, negara pun ikut masuk ke dalamnya bukan sebagai pembeli, melainkan sebagai pemungut pajak.
Mulai Oktober 2026, pedagang online di marketplace tertentu mulai menghadapi pemungutan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menyebut kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar kewajiban perpajakan lebih tertib dan mudah diawasi.
Sekilas, semuanya terdengar masuk akal. Negara membutuhkan pajak. Pedagang memiliki kewajiban. Marketplace menjadi perantara. Semua tampak rapi. Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika kita berhenti melihat pajak hanya sebagai angka.
0,5 persen memang terlihat kecil. Namun, Kecil bagi negara belum tentu kecil bagi pedagang.
Bagi pedagang dengan omzet besar, potongan tersebut mungkin hanya dianggap sebagai bagian dari biaya usaha. Tetapi bagi pedagang kecil dengan keuntungan tipis, setiap rupiah memiliki arti. Mereka harus membeli bahan baku, membayar kemasan, menanggung biaya operasional, menghadapi komisi platform, memberikan diskon kepada pelanggan, membayar biaya promosi, dan bersaing dengan ribuan penjual lain yang menawarkan barang serupa.
Di tengah semua itu, negara datang dengan satu kalimat sederhana: 0,5 persen. Masalahnya, pajak tersebut dihitung dari omzet, bukan semata-mata dari keuntungan yang benar-benar dibawa pulang pedagang. Di sinilah pertanyaan tentang keadilan mulai muncul.
Apakah omzet benar-benar mencerminkan kemampuan seseorang untuk membayar pajak?
Omzet bukan keuntungan. Pedagang bisa saja mencatat penjualan tinggi, tetapi keuntungan yang tersisa setelah seluruh biaya dipotong sangat kecil. Bahkan, dalam kondisi tertentu, omzet yang terlihat besar tidak berarti usaha tersebut sedang menikmati keuntungan yang besar. Karena itu, mengatakan bahwa tarif 0,5 persen “hanya sedikit” sebenarnya terlalu menyederhanakan persoalan. Pajak tidak berdiri sendiri. Ia berada di tengah struktur biaya yang harus ditanggung pedagang.
Bayangkan seorang penjual yang mendapatkan omzet Rp10 juta dalam sebulan. Angka tersebut mungkin terdengar cukup besar. Namun, setelah dikurangi modal barang, biaya kemasan, promosi, komisi marketplace, pengiriman, dan biaya lainnya, belum tentu keuntungan bersihnya mencapai angka yang besar.
Jika kita hanya melihat omzet, pedagang terlihat mampu. Jika kita melihat isi dompetnya, ceritanya bisa berbeda. Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki alasan yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Ekonomi digital berkembang pesat dan negara tidak mungkin membiarkan sistem perpajakan tertinggal hanya karena aktivitas perdagangan berpindah dari pasar fisik ke marketplace. Jika pedagang offline memiliki kewajiban perpajakan, pedagang online juga tidak bisa selamanya berada di luar sistem. Prinsip kesetaraan pajak memang penting. Namun, kesetaraan bukan berarti semua orang diperlakukan secara persis sama tanpa mempertimbangkan kondisi mereka.
Adil bukan berarti semua orang dipotong dengan cara yang sama. Adil berarti beban yang diberikan mempertimbangkan kemampuan orang yang menanggungnya.
Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai digitalisasi perpajakan justru membuat pedagang kecil merasa bahwa teknologi hanya mempermudah negara untuk menarik pajak dari mereka. Marketplace yang seharusnya menjadi ruang untuk memperluas pasar jangan sampai dalam persepsi pedagang berubah menjadi ruang yang setiap transaksinya otomatis terhubung dengan kewajiban pajak.
Pajak memang harus dipungut. Tetapi cara memungutnya juga menentukan apakah masyarakat akan melihat pajak sebagai kewajiban bersama atau sebagai beban yang dipaksakan. Lebih jauh lagi, persoalan ini berkaitan dengan kepercayaan. Masyarakat akan lebih mudah menerima pajak ketika mereka percaya bahwa uang yang mereka bayarkan dikelola dengan baik. Sebaliknya, semakin besar jarak antara kewajiban membayar pajak dan manfaat yang dirasakan masyarakat, semakin mudah muncul pertanyaan: “Untuk apa saya membayar?”
Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk ketidak patuhan. Justru itu merupakan pertanyaan yang sehat dalam hubungan antara warga negara dan pemerintah. Sebab pemerintah tidak hanya memiliki hak untuk memungut pajak. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kepercayaan. Jangan sampai negara begitu cepat menghitung berapa rupiah yang dapat dipungut dari pedagang, tetapi terlalu lambat menghitung berapa banyak biaya yang harus mereka tanggung untuk tetap bertahan.
Kebijakan pajak juga seharusnya tidak berhenti pada persoalan penerimaan negara. Pemerintah perlu memikirkan dampaknya terhadap keberlangsungan UMKM. Jika beban usaha semakin besar, sebagian pedagang mungkin akan menaikkan harga. Jika harga naik, konsumen yang akhirnya merasakan dampaknya. Jika konsumen mengurangi belanja, pedagang kembali terkena dampaknya.
Rantai persoalannya panjang. Karena itu, membicarakan pajak pedagang online sebenarnya bukan hanya membicarakan pedagang dan pemerintah. Kita sedang membicarakan ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan. Ada negara, ada marketplace, ada pedagang, dan ada konsumen.
Semua saling terhubung. Pemerintah memang perlu memperluas kepatuhan pajak. Namun, kepatuhan tidak boleh dibangun hanya melalui sistem yang semakin mudah mendeteksi dan memotong transaksi. Kepatuhan yang sehat harus dibangun melalui edukasi, transparansi, kemudahan administrasi, serta kebijakan yang benar-benar mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Jangan sampai kemudahan teknologi hanya dirasakan oleh negara.
Jika marketplace dapat memotong pajak secara otomatis, maka pemerintah juga harus mampu menyediakan sistem yang sama mudahnya bagi pedagang untuk mengetahui berapa pajak yang dipungut, mengapa mereka dipungut, bagaimana menghitung kewajibannya, dan apa hak mereka sebagai wajib pajak. Pada akhirnya, persoalan pajak 0,5 persen bukan tentang apakah pedagang online mau atau tidak mau membayar pajak. Mereka adalah bagian dari negara. Mereka memiliki kewajiban. Tetapi negara juga memiliki kewajiban terhadap mereka.
Jangan hanya bertanya, “Berapa pajak yang bisa dipungut?” Pertanyaan yang lebih penting adalah. “Seberapa adil pajak itu bagi mereka yang harus membayarnya?”
Sebab pajak yang baik bukan sekadar pajak yang berhasil masuk ke kas negara. Pajak yang baik adalah pajak yang dapat dipahami, diterima, dan dirasakan adil oleh masyarakat. Pedagang online tidak meminta dibebaskan dari pajak. Mereka hanya membutuhkan kepastian bahwa ketika negara mengambil sebagian dari hasil usahanya, negara juga memahami perjuangan di balik setiap rupiah yang mereka peroleh. Pada akhirnya, negara memang membutuhkan pajak untuk bergerak. Tetapi UMKM juga membutuhkan ruang untuk tumbuh. Jangan sampai negara terlalu sibuk mengejar pajak dari pedagang kecil, sementara lupa bahwa pedagang kecil itulah yang sedang berusaha menjaga roda ekonomi tetap berputar.
Red
Tidak ada komentar