MENU Kamis, 29 Okt 2026

SBNI Jabar Minta Pemeriksaan AMDAL dan Perizinan Proyek BDx Jatiluhur

waktu baca 5 menit
Jumat, 2 Okt 2026 05:23 25 redaksi

PURWAKARTA-siskomaktual.com | Jumat, 2 Oktober 2026 — Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) DPD Jawa Barat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan perizinan pembangunan pusat data BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Ketua SBNI DPD Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan permintaan tersebut setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara pembangunan proyek karena dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.

Pemerintah Jawa Barat menyatakan pembangunan pusat data tersebut mulai berjalan pada 22 September 2026. Pemprov kemudian meminta penghentian sementara sampai persyaratan pembangunan terpenuhi. 1

SBNI Minta Pemeriksaan Dilakukan Terbuka

Menurut Yadi, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan pemerintah.

Ia menilai proses investasi tetap perlu berjalan bersama pemenuhan ketentuan lingkungan, perizinan, serta kepentingan masyarakat sekitar.

“Bagi kami, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi. Investasi tidak boleh mengorbankan hukum lingkungan dan hak-hak buruh serta masyarakat sekitar,” kata Yadi.

SBNI menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk perhatian organisasi terhadap buruh, petani, dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Jatiluhur.

AMDAL dan PBG Jadi Perhatian

Pemerintah Jawa Barat telah menyampaikan bahwa AMDAL dan PBG proyek BDx masih dalam proses. Karena itu, pemerintah menghentikan sementara pekerjaan pembangunan. 2

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta konsultan proyek membuka kajian kepada masyarakat. Perhatian tersebut mencakup potensi kebisingan dan penggunaan air Waduk Jatiluhur. 3

Di tingkat Kabupaten Purwakarta, pemerintah juga meminta penyelesaian AMDAL sebelum pembangunan berlanjut. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan pemerintah masih menunggu pembahasan dokumen AMDAL dari pihak pengembang. 4

Sepuluh Poin yang Disampaikan SBNI

Dalam pernyataannya, SBNI DPD Jawa Barat menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah dan pihak terkait.

  1. Menghentikan pekerjaan fisik sementara. SBNI meminta pemerintah memastikan penghentian berjalan selama status penghentian sementara masih berlaku.
  2. Membuka informasi AMDAL dan Persetujuan Lingkungan. SBNI meminta masyarakat memperoleh informasi mengenai tahapan proses lingkungan proyek.
  3. Memeriksa kronologi pembangunan. SBNI meminta pemerintah mencocokkan waktu dimulainya pekerjaan dengan proses AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan PBG.
  4. Memeriksa kebutuhan dan penggunaan air. SBNI meminta kajian menjelaskan sumber air, kebutuhan operasional pusat data, serta dampaknya terhadap pemanfaatan air Waduk Jatiluhur.
  5. Membuka kajian lingkungan kepada masyarakat. SBNI meminta informasi lingkungan dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  6. Memeriksa kesesuaian tata ruang. SBNI meminta pemerintah menjelaskan kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang yang berlaku.
  7. Menjelaskan status PBG. SBNI meminta informasi resmi mengenai proses PBG dan langkah pemerintah selama persyaratan tersebut belum selesai.
  8. Memperkuat pengawasan lingkungan. SBNI meminta pemerintah menjalankan pengawasan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Menjaga kesetaraan perlakuan. SBNI meminta pemerintah menerapkan ketentuan yang sama terhadap seluruh pelaku usaha.
  10. Menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui jalur hukum. SBNI menyatakan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum aparat menemukan bukti yang sah. Namun, organisasi meminta aparat berwenang menindaklanjuti jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran hukum.

SBNI Soroti Penggunaan Air Jatiluhur

Salah satu perhatian SBNI berkaitan dengan penggunaan sumber daya air. Organisasi meminta pemerintah memastikan kebutuhan operasional pusat data tidak mengganggu kebutuhan masyarakat dan pertanian.

Pemerintah Jawa Barat juga menyoroti aspek tersebut. Gubernur Jawa Barat meminta kajian proyek membuka informasi mengenai penggunaan air Waduk Jatiluhur dan memastikan pemanfaatannya tidak mengganggu kebutuhan petani. 5

Karena itu, kebutuhan air menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat penjelasan melalui kajian dan proses perizinan yang berlaku.

PP 22 Tahun 2021 Mengatur Perlindungan Lingkungan

Aspek lingkungan dalam proyek pembangunan mengacu pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan. 6

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen proyek. Karena itu, SBNI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

SBNI Minta APH Bertindak Jika Ada Bukti

Yadi juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan proses tersebut apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.

Menurut SBNI, dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, konflik kepentingan, atau kerugian negara harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu.

SBNI menegaskan organisasi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Permintaan kepada aparat muncul sebagai langkah antisipasi apabila pemeriksaan resmi menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.

Investasi Tetap Perlu Kepastian Hukum

Pemerintah Jawa Barat menyatakan tetap mendukung investasi pusat data tersebut. Namun, pemerintah menekankan bahwa pengembang harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan berlanjut. 7

Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan lingkungan. Kepastian perizinan juga menjadi bagian penting agar investasi berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami tahapan pembangunan dan kajian dampak proyek.

SBNI Tunggu Hasil Pemeriksaan Pemerintah

SBNI DPD Jawa Barat berharap pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Organisasi juga meminta proses AMDAL, PBG, tata ruang, dan penggunaan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan.

“SBNI berdiri untuk melindungi kepentingan buruh, petani, dan masyarakat. Waduk Jatiluhur adalah sumber kehidupan. Jangan sampai pembangunan tanpa dokumen lengkap mengancam keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian rakyat,” pungkas Yadi.

Hingga saat ini, status AMDAL dan PBG menjadi bagian dari proses yang masih berjalan. SISKOM AKTUAL akan mengikuti perkembangan berdasarkan keterangan resmi pemerintah, pihak pengembang, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Baca Juga: Berita Jawa Barat, lingkungan, investasi, dan masyarakat di SISKOM AKTUAL

Referensi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PP Nomor 22 Tahun 2021

Bagaimana menurut Anda, seperti apa keterbukaan informasi yang perlu dilakukan pemerintah dalam proses pembangunan pusat data di Jatiluhur? Sampaikan pendapat secara santun di kolom komentar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA