LAMONGAN-siskomaktual.com | Pengalaman AKBP Arif Fazlurrahman, mantan Kapolres Lamongan, kembali menjadi perhatian di media sosial setelah ia menceritakan pengalaman saat melaporkan kehilangan sepeda.
Arif menceritakan pengalaman itu melalui sebuah video. Ia mengaku datang sebagai warga biasa untuk melaporkan kehilangan sepeda pancal miliknya.
Dalam video tersebut, Arif menggambarkan pelayanan yang ia temui ketika datang ke kantor polisi.
Arif mengatakan petugas menanyakan nilai sepeda yang hilang. Ia juga menyebut petugas belum langsung mempersilakannya duduk.
Pengalaman itu kemudian mendorong Arif membagikan refleksi tentang komunikasi petugas dengan masyarakat.
Arif juga mengaitkan percakapan tersebut dengan aturan mengenai tindak pidana ringan.
“Pencurian itu kan diatur oleh Perma ya,” ujar Arif dalam video tersebut.
Arif kemudian menyampaikan pandangannya tentang pentingnya empati ketika polisi menerima laporan masyarakat.
Menurut Arif, petugas tetap perlu menjelaskan prosedur kepada warga meskipun nilai barang yang hilang relatif kecil.
Ia menilai cara petugas menerima laporan turut memengaruhi pengalaman masyarakat saat menggunakan layanan kepolisian.
Karena itu, Arif menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan refleksi bagi personel kepolisian.
PERMA Nomor 2 Tahun 2012 mengatur penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Aturan tersebut menyesuaikan batas nilai dalam sejumlah ketentuan tindak pidana ringan, termasuk ketentuan mengenai pencurian ringan.
Karena itu, petugas perlu memeriksa setiap laporan berdasarkan fakta, unsur perkara, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan hukum mengatur proses perkara, sedangkan petugas menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Keduanya berjalan dalam ruang yang berbeda.
Arif berharap pengalamannya dapat menjadi bahan evaluasi. Ia juga mendorong personel menjaga sikap ketika menerima masyarakat yang datang membawa persoalan.
Menurutnya, warga membutuhkan penjelasan yang jelas ketika mereka mencari bantuan kepolisian.
Selain itu, komunikasi yang baik membantu masyarakat memahami prosedur dan tahapan penanganan laporan.
Harapan tersebut sejalan dengan informasi resmi Polres Lamongan tentang pelayanan SPKT. Polres Lamongan menyebut SPKT memberikan layanan laporan dan pengaduan masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, serta humanis.
Video Arif kemudian kembali menarik perhatian pengguna media sosial. Sejumlah pemberitaan juga memuat cerita mengenai pengalamannya ketika melaporkan kehilangan sepeda.
Namun, cerita Arif hanya menggambarkan pengalaman yang ia alami sendiri. Cerita tersebut tidak mewakili seluruh pelayanan anggota kepolisian.
Setiap laporan memiliki fakta dan proses masing-masing. Petugas juga menangani laporan sesuai kondisi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian sesuai kebutuhan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pengalaman Arif akhirnya membuka pembahasan tentang komunikasi, empati, dan pemahaman aturan dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Ikuti berita hukum, kriminal, lalu lintas, dan informasi masyarakat lainnya melalui SISKOM AKTUAL.
Referensi: Pembaca dapat memeriksa ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 melalui JDIH Mahkamah Agung RI.
Bagaimana menurut Anda? Sampaikan pendapat secara santun mengenai pentingnya komunikasi dan empati dalam pelayanan laporan masyarakat. Bagikan artikel ini agar pembahasannya menjangkau lebih banyak pembaca.
Tidak ada komentar