MENU Jumat, 30 Okt 2026

Al Ghozali Hide Wulakada Soroti Perkara Syarat Pendidikan Cawapres

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Sep 2026 12:55 22 redaksi

SURAKARTA- siskomaktual.com | Senin, 28 September 2026 — Akademisi hukum tata negara Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H., CLA menyampaikan sejumlah catatan mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Al Ghozali Soroti Legal Standing Pemohon

Al Ghozali menilai persoalan legal standing menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara tersebut.

Menurut dia, para pemohon memiliki alasan untuk menyampaikan perkara karena mereka tidak sekadar mempersoalkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Para pemohon juga menyoroti kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Karena itu, Al Ghozali menilai Mahkamah Konstitusi perlu melihat substansi permohonan secara menyeluruh.

Tenggat Waktu Perlu Melihat Objek Perkara

Al Ghozali juga menyoroti batas waktu pengajuan perkara. Menurutnya, batas tiga hari tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketika pemohon membawa isu mengenai kelayakan calon untuk menduduki jabatan publik.

Ia meminta hakim melihat terlebih dahulu objek perkara dan dasar permohonan sebelum menerapkan batas waktu secara kaku.

Dalam pandangan tersebut, sifat perkara menjadi salah satu faktor yang perlu hakim pertimbangkan saat memeriksa permohonan.

Hakim Perlu Menguji Bukti Para Pemohon

Selain tenggat waktu, Al Ghozali menekankan pentingnya pemeriksaan bukti. Hakim perlu menguji apakah pemohon memiliki kerugian nyata atau potensi kerugian yang berkaitan langsung dengan objek perkara.

Pemeriksaan tersebut dapat membantu hakim menilai hubungan antara kepentingan pemohon dan persoalan syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Al Ghozali juga menilai hakim perlu memeriksa dokumen dan argumentasi hukum secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.

Putusan Deklaratif Menjadi Salah Satu Kemungkinan

Al Ghozali melihat kemungkinan lain jika hakim menemukan persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi dapat menyampaikan putusan yang bersifat deklaratif mengenai pemenuhan syarat tersebut.

Dalam skenario itu, putusan tidak harus langsung memuat pemberhentian atau diskualifikasi. Mahkamah dapat terlebih dahulu menyatakan posisi hukum terkait pemenuhan syarat pencalonan.

Namun, kemungkinan tersebut tetap bergantung pada kewenangan Mahkamah Konstitusi dan hasil pemeriksaan terhadap seluruh bukti serta argumentasi para pihak.

Mekanisme Konstitusi Mengatur Tahap Berikutnya

Al Ghozali kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan mekanisme konstitusi apabila perkara berkembang hingga menyangkut keberlanjutan jabatan.

Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kedua pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Dalam mekanisme itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai ketentuan konstitusi.

Selanjutnya, DPR dan MPR menjalankan tahapan sesuai kewenangan masing-masing apabila proses tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perkara Masih Berjalan di Mahkamah Konstitusi

Perkara mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden masih berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, berbagai pandangan hukum yang muncul saat ini belum menjadi putusan akhir.

Al Ghozali menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum tata negara. Sementara itu, para pihak dalam perkara tetap memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Redaksi SISKOM AKTUAL akan mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi resmi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Berita hukum dan ketatanegaraan SISKOM AKTUAL

Referensi: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Bagaimana pendapat Anda mengenai persoalan syarat pendidikan dan kewenangan lembaga negara dalam perkara tersebut? Silakan sampaikan pendapat secara santun di kolom komentar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA